| Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
|---|---|
| Lisan | 5 hari kerja Catatan: Jangka waktu tersebut di atas juga berlaku untuk pengaduan yang memiliki unsur ketidakpahaman Konsumen berupa:
|
| Tertulis |
20 hari kerja sejak dokumen pendukung diterima lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 20 hari kerja jika:
Penyelesaian pengaduan di luar jangka waktu tersebut di atas dapat dilakukan oleh Bank jika:
|